Shalat Dhuha dan Hukum yang Berkaitan Dengannya
Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny
Shalat Dhuha dan Hukum yang Berkaitan Dengannya ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 7 Jumadil Awal 1445 H / 20 November 2023 M.
Kajian Tentang Shalat Dhuha dan Hukum yang Berkaitan Dengannya
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang shalat dhuha dan hukum yang berkaitan dengannya.
Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang dilakukan di waktu dhuha. Waktu dhuha, menurut para ahli fikih adalah antara meningginya matahari setelah terbit hingga sebelum tergelincirnya matahari dari tengah langit. Untuk mempermudahnya, waktu dhuha adalah sekitar 1/4 jam setelah matahari terbit hingga sebelum waktu Zuhur.
Ada shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan di waktu dhuha ini, yang dinamakan shalat dhuha. Banyak hadits yang menunjukkan keutamaan shalat dhuha, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Dzar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
يُصبح على كلِّ سُلامى من أحدكم صدقة، فكل تسبيحة صدقة، وكل تحميدة صدقة، وكل تهليلة صدقة، وكل تكبيرة صدقة، وأمر بالمعروف صدقة، ونهى عن المنكر صدقة، ويجزئ من ذلك ركعتان يركعهما من الضحى
“Setiap masuk waktu pagi, setiap sendi-sendi yang ada pada jasad manusia ada kewajiban untuk bersedekah. Setiap tasbih (ucapan Subhanallah) berpahala sedekah, setiap tahmid (ucapan Alhamdulillah) juga bernilai sedekah, setiap tahlil (ucapan Laa ilaaha illallah) juga bernilai sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) juga bernilai sedekah. Mengajak kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan dua rakaat (shalat) dhuha yang dikerjakan dapat mencukupi kewajiban sedekah semua persendian dalam jasad manusia.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
Dengan shalat dhuha saja, kita sudah menutup kewajiban kita untuk mensedekahi semua sendi dalam badan kita ini. Hal ini menunjukkan keutamaan shalat Dhuha.
Hadits lain yang sejalan dengan makna ini adalah hadits dari sahabat Buraidah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
في الإنسان ستون وثلاثمائة مفصل، عليه أن يتصدق عن كل مفصل منها صدقة
“Di dalam tubuh manusia terdapat 360 sendi, dan seseorang diwajibkan untuk mensedekahi semua sendinya tersebut.”
Ketika mendengar penjelasan ini, para sahabat merasa keberatan, mereka mengatakan: “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kalau kenyataannya memang seperti itu, siapa yang mampu mensedekahi 360 sendi dalam badannya?”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
النخامة في المسجد يدفنها، أو الشيء ينحيه عن الطريق، فإن لم يقدر فركعتا الضحى تجزئ عنه
“Sedekah itu bisa berupa amalan menguburkan nakhamah (ludah yang ada campuran ingus), menjauhkan gangguan dari jalan juga merupakan sedekah. Kalau seseorang tidak mampu melakukan amalan-amalan yang semisal itu, maka silakan dia melakukan dua rakaat shalat dhuha yang bisa menutup kewajiban dia untuk mensedekahi semua sendi dalam tubuhnya (yang berjumlah 360).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Ada seorang ulama besar yang bernama Asy-Syaukani, beliau mengomentari dua hadits ini dengan mengatakan bahwa dua hadits tersebut menunjukkan betapa agungnya dan betapa besarnya keutamaan shalat dhuha dan bahwa shalat dhuha itu sangat ditekankan di dalam syariat. Dan dua rakaat dhuha itu sebanding dengan sedekah sebanyak 360 kali. Ibadah yang seperti itu maka sangat penting untuk dilakukan terus-menerus. Karena keutamaannya yang sangat-sangat besar.
Bagaimana penjelasan lengkapnya dari shalat dhuha ini? Download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53614-shalat-dhuha-dan-hukum-yang-berkaitan-dengannya/